Lampung - - Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pada, 14 Febuari 2023 lalu. Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah masuk dalam penyampaian pertama dalam Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Jum’at (3/3/2023).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Budhi Condrowati dalam penyampaiannya lalu, mengatakan, hadirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah memberikan signal regulatif untuk
pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian pada peraturan daerahnya.
Maka dampak regulatifnya adalah penyesuaian Peraturan Daerah
Provinsi Lampung No 11 tahun 2011, ujarnya.
Selain itu, menurut Budhi Condrowati saat ini, Pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan dominan di stuktur PAD Provinsi Lampung. Implikasi logis dari penyesuaian
aturan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 akan berimplikasi negatif pada pendapatan daerah dengan penyesuaian ini yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), urainya dalam penyampaian.
Kemudian, sumber pendapatan ini menurun disebabkan adanya sekema
opsen pajak yang berimplikasi pada menurunnya presentase pajak yang dapat dikenakan pada wajib pajak.
” Pemerintah perlu kiranya mensiasati kondisi ini, ” kata Budhi Condrowati.
Maka, Pemerintah provinsi diharapkan dapat memaksimalkan sumber pendapatan retribusi daerah. Sebagai contoh terkait dengan sewa
penggunaan asset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu
PKOR Wayhalim, dimana dalam pertimbangan sewa pedagang dengan
mempertimbangkan angka inflasi yang terus meningkat, sehingga harga
sewa akan naik dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Provinsi Lampung.
Sebagai gambaran pengelolaan pedagang di
lingkungan PKOR Wayhalim, berdasarkan informasi yang diperoleh setidaknya terdapat 300 pedagang yang masing-masing membayar Rp.10.000, 00 per hari atau jika dikalkulasikan setidaknya dalam satu bulan dapat terkumpul sekitar 90 juta rupiah apabila dikalikan 12
bulan maka didapat angka Rp.1 milyar 80 juta rupiah, angka ini belum termasuk pendapatan dari hasil pengadaan event kegiatan lainnya. Dan Pola pengelolaan yang profesional akan memberikan dampak pada efektifitas
pengelolaan pendapatan.
Sementara, Pajak Alat Berat (PAB) menjdi jenis pajak baru yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, hal ini dikarenakan sebagain besar alat
berat yang beroprasional di Provinsi Lampung dimiliki oleh personal
yang berada di luar daerah. PAB menentukan objek pajaknya tidak
hanya pemilik tetapi juga pengguna Alat berat.
Senada dengan ini, jenis pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan sumber
penerimaan baru yang tentunya berpotensi sebagai sumber pendapatan, tandasnya.